BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menegaskan kepada para influencer di Indonesia agar lebih berhati-hati dan tidak berlebihan dalam mereview produk skincare hingga kosmetik. Hal ini menyusul temuan BPOM yang baru-baru ini berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
“Influencer mau kita edukasi juga. Sebagai influencer jangan berlebihan, kita berikan perintahkan dan edukasi. Sebenarnya kehadiran influencer bagus, tp jangan juga berlebihan. Berlebihan artinya jangan di luar dari aturan yang ada. Jangan promosikan yang ilegal,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Taruna menegaskan, jika mendapati para influencer yang mempromosikan produk skincare atau kosmetik ilegal, pihaknya tak segan akan memanggil dan menindak mereka. “Kalau terpantau promosi ilegal, tentu akan dipanggil BPOM. Sanksinya diberi peringatan,” tegasnya.
Pasalnya, menurut Taruna, promosi produk skinacare dan kosmetik ilegal dapat memberi sejumlah dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan konsumen. Dalam hal ini, konsumen yang menjadi korban bisa saja melaporkan hal tersebut kepada BPOM maupun pihak kepolisian, sehingga si influencer bisa ditindak tegas.
“Kalau dia membuat konten promosi tersebut, itu bisa berdampak pada masyarakat. Misalkan dari produk yg mereka influenc ini ternyata bisa memberikan dampak kanker, nah masyarakat bisa melapor ke kita. Influencernya bisa kena,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan temuan kosmetik impor ilegal ini mayoritas datang dari beberapa negara seperti Thailand, China, Malaysia hingga Fillipina. Total ada lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dan juga terindikasi adanya kandungan zat berbahaya
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini. Yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item),” ungkap Zulkifli di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“Akan dilakukan pemusanahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.