PRODUK skincare sedang menjamur di pasaran. Masyarakat wajib waspada dengan brand yang menawarkan hasil instan karena diduga kuat mengandung bahan-bahan berbahaya atau tergolong skincare etiket biru.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun terus bergerak mengawasi klinik-klinik kecantikan yang mendistribusikan produk-produk beretiket biru. Lantas, apa sih maksud produk skincare beretiket biru tersebut?
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M mengungkapkan, skincare beretiket biru ini merupakan perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras yang dibuat secara massal dan tanpa pengawasan serta resep dokter.
Adapun beberapa kandungan berbahaya skincare etiket biru adalah hidrokuinon, tretinoin, steroid, dan asam retinoat dalam konsentrasi tinggi. Skincare etiket biru mengandung bahan yang masuk dalam kategori obat-obatan seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoat dalam konsentrasi tinggi. Penggunaannya harus dengan resep dokter karena akan memberikan dampak berbahaya jika digunakan berlebihan.
Penggunaan hidrokuinon yang berlebihan misalnya, bisa menyebabkan efek samping okronosis eksogen. Okronosis eksogen merupakan salah satu penyakit kulit dengan gambaran deposisi pigmen kebiruan pada wajah yang disebabkan oleh penggunaan hidrokuinon dalam krim pemutih topical yang terjadi dalam waktu yang cukup lama.
Pentingnya Edukasi ke Masyarakat
Edukasi terkait bahaya produk skincare ilegal dan mengandung bahan berbahaya terus digalakkan. Salah satunya lewat diskusi Melanin Matters Freedom yang mengedukasi masyarakat Indonesia tentang bahaya skincare ilegal, khususnya produk yang mengandung merkuri dan etiket biru.
Pemilik Benings, dr. Oky Pratama yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang digagas komunitas Melanin Hero itu menekankan pentingnya menyuarakan bahaya produk ilegal. Ia mengingatkan bahwa industri skincare di Indonesia saat ini bukan hanya penuh persaingan, tetapi juga “toxic” karena maraknya produk berbahaya.
“Supaya Indonesia bebas produk ilegal, kita sebagai edukator itu edukasinya harus kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas. Brand yang melanggar aturan perlu dihukum sampai jera,” ucapnya, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Sementara itu, pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan kehadiran produk skincare ilegal yang menjanjikan hasil instan adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Kami sebagai produk lokal senang dengan gebrakan dr. Oky, yang berani membongkar kejahatan brand ilegal yang punya produk berbahaya. Kalau produknya benar (mengikuti aturan yang berlaku), ngapain takut?” ucapnya.
Selain itu, Shandy juga mengungkapkan bahwa customer skincare di Indonesia kini semakin cerdas dalam memilih produk, tidak hanya sekadar mencari hasil cepat, tetapi juga memastikan keamanan dan transparansi dari brand yang mereka gunakan.
“Produk yang sesuai aturan dan punya sertifikat BPOM itu hasilnya tidak instan. Kalau produknya memang bagus, hasilnya nanti akan sesuai klaimnya. Inilah yang terus kami edukasikan kepada masyarakat, meski sering kalah dengan testimoni-testimoni instan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Shandy juga menyoroti stigma di masyarakat Indonesia yang masih menganggap kecantikan identik dengan kulit putih. Ia menegaskan prinsip yang dibawanya adalah women with value, yakni perempuan cantik tidak hanya dari luarnya saja, tetapi juga melalui nilai-nilai baik dan patut dicontoh dari dirinya.